Kantor BPJSTK Malang, di Jl. Dr. Soetomo no. 1 Malang |
Selasa (2/4) lalu saya dan beberapa teman blogger berkunjung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Malang yang beralamat di Jl. Dr. Soetomo no. 1 Malang. Lokasinya nyempil, saya sampai muter beberapa kali di sekitar lokasi, hehehe… . Hari itu kami diundang secara khusus untuk membantu menyosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Program apa itu? Jadi ini adalah program jaminan sosial yang bisa diikuti oleh para pekerja mandiri seperti freelancer, tukang ojek, supir angkot, artis, pedagang asongan, blogger, asisten rumah tangga, tukang cuci keliling, petani, make up artist, penyanyi, guru honorer, dan profesi-profesi lainnya yang berpenghasilan tidak tetap.
Sebelum ngobrolin BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja BPU, sudah tahu belum, kalau BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan itu beda? Jujur, sebelum sosialisasi kemarin, saya nggak ngeh lho kalau keduanya beda. Lha, namanya sama-sama BPJS, saya kira sama saja. Ayo ngaku, ada yang seperti saya nggak? Hehehe…
Baca juga: Indomilk Bubuk, Susu dengan Nutrisi Lengkap
Jadi BPJS Kesehatan itu dulunya ASKES, pesertanya seluruh rakyat Indonesia (dalam satu keluarga, semua anggotanya wajib ikut), dan yang dijamin HANYA kesehatan. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan itu dulunya JAMSOSTEK, pesertanya seluruh pekerja formal dan informal termasuk WNA (dalam satu keluarga, boleh hanya anggota keluarga yang bekerja saja yang daftar); dan yang dijamin yaitu kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun. Beda banget kan?
BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) sudah ada sejak 2015 lalu. Namun hingga saat ini belum banyak masyarakat yang tahu. Hal ini disampaikan oleh Bu Cahyaning Indriasari, kepala cabang BPJSTK Malang. Perempuan berhijab yang sehari-hari kerap disapa Bu Naning ini memaparkan, salah satu indikasinya yaitu belum banyak pekerja dari sektor formal maupun informal yang mendaftarkan diri menjadi peserta BPJSTK. Padahal menurut UU no. 24 tahun 2011 pasal 14, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial, lho.
Pertanyaannya, mengapa ya, masih banyak masyarakat pekerja yang enggan mendaftarkan diri menjadi peserta BPJSTK?
Bu Cahyaning Indriasari menyosialisasikan BPJSTK |
“Masyarakat masih rancu antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Banyak yang mengira, kalau sudah menjadi anggota BPJS Kesehatan, sudah cukup, sudah aman. Padahal kalau BPJS Kesehatan yang dijamin hanya kesehatan saja, yang lain tidak,” jelas Bu Naning. Selain itu, ada stigma yang terlanjur melekat di benak masyarakat, bahwa BPJS=mbulet bin ribet, terutama urusan klaim mengklaim, hehe… Padahal nggak sulit juga kok, kalau sesuai prosedur. Sekedar pengetahuan awal, untuk BPJS Kesehatan memang harus pakai sistem rujukan berjenjang. Sedangkan BPJSTK, tidak perlu rujukan.
BPJSTK bagi Pekerja BPU
Selama ini tidak sedikit masyarakat yang beranggapan bahwa pekerja yang boleh ikut BPJSTK hanya pekerja yang setiap bulan menerima upah secara ajeg, yang kerja di perusahaan-perusahaan besar, yang jumlah gajinya jelas, dengan kata lain: pekerja formal. Padahal BPJSTK punya program jaminan sosial untuk pekerja dari sektor informal, yang disebut juga dengan pekerja BPU.
Pekerja BPU adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memeroleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut. Pekerja BPU ini meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan penerima upah. Contoh pekerjaannya seperti yang saya tulis di paragraf pertama artikel ini. Intinya semua profesi bisa masuk, kecuali profesi yang menyimpang dari norma ya…
Beda BPJSTK bagi pekerja penerima upah dan pekerja BPU apa? Jadi secara umum BPJSTK punya 4 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Untuk pekerja BPU hanya boleh ikut 3 program saja, yaitu JKK, JKM, dan JHT. Minimal ikut JKK dan JKM (wajib), JHT opsional. JP tidak bisa ikut, karena pekerja tidak terikat dengan perusahaan manapun. Kalau daftar 3 program (JKK, JKM, JHT) sekaligus, selain dapat manfaat asuransi, peserta dapat manfaat tabungan juga.
BPJS Kesehatan vs BPJS Ketenagakerjaan |
Tentang iuran, bagaimana? Murah kok. Dibanding ikut jaminan sosial serupa, iuran di BPJSTK saaangat terjangkau. Cuma 16.800 per bulan (rincian lebih jelas, bisa lihat foto tabel). Pembayarannya pun mudah, tidak harus datang ke kantor BPJSTK (bisa lewat ATM), dan kita bisa bisa memilih melakukan pembayaran untuk berapa bulan. Misalnya nih, karena khawatir lupa tiap bulannya, kita memilih bayar 1 tahun sekaligus, bisa banget.
sumber gambar: @bpjs.ketenagakerjaan |
Cara daftarnya juga gampang. Asal punya NIK, nanti tinggal mengisi formulir, tanda tangan, jadi deh. Btw, Buruh Migran Indonesia (BMI) juga bisa daftar jadi peserta BPJSTK lho. Info lengkapnya bisa cek di sini. Kalau sudah terdaftar jadi peserta, selain dapat jaminan sosial, bonusnya, dapat promo di beberapa merchant yang bekerjasama dengan BPJSTK. Contohnya kalau di Malang dan sekitarnya, pemegang kartu BPJSTK dapat diskon di Hotel Trio Indah, Jambuluwuk, Whiz Prime, dll.
beberapa promo diskon bagi pemegang kartu BPJSTK yang sedang berlangsung di Malang dan sekitarnya |
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
JKK merupakan jaminan yang memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya; dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Penting dilakukan, saat mendaftar, peserta harus menulis secara jelas dan jujur jenis pekerjaannya. Supaya misalnya saat kecelakaan terjadi bisa melakukan klaim dengan mudah.
Kompensasi JKK ini meliputi biaya pengangkutan, biaya pengobatan dan perawatan, sementara tidak mampu bekerja (STMB), penggantian gigi tiruan, santunan cacat, santunan kematian (jika kecelakaan mengakibatkan kematian), biaya rehabilitasi, dan bantuan beasiswa. Besarannya bisa dilihat pada foto di bawah ini.
Ada cerita menarik tentang JKK ini. Beberapa waktu lalu, ada seorang driver gojek Malang yang mengalami kecelakaan saat bekerja, panggil saja Mbah Dul. Kebetulan Mbah Dul ini belum lama menjadi peserta BPJSTK. Saat beliau mengalami kecelakaan, semua biaya pengobatan, rehabilitasi, dan SMTB, sampai beliau sembuh dan bisa bekerja kembali ditanggung total oleh BPJSTK. Karena ini, Mbah Dul mendadak jadi ‘brand ambassador’-nya BPJSTK karena sering diundang kemana-mana untuk memberikan testimonial, bahkan sampai diundang ke Vietnam segala lho! Hikmahnya luar biasa ya…
Jaminan Kematian (JKM)
JKM diperuntukkan bagi ahli waris tenaga kerja peserta BPJSTK yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. JKM membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman dan uang santunan. Manfaat JKM lebih jelas bisa dilihat pada foto di bawah ini.
Jaminan Hari Tua
Program JHT merupakan program penghimpunan dana yang ditujukan sebagai simpanan yang dapat dipergunakan oleh peserta, terutama bila penghasilan yang bersangkutan terhenti karena berbagai sebab, seperti cacat total tetap, telah mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, dan berhenti bekerja (PHK atau mengundurkan diri, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya).
Pembayaran manfaat JHT dapat diambil sekaligus (apabila peserta telah memasuki masa pensiun, cacat total tetap, berhenti bekerja, ataupun meninggal dunia dengan masa tunggu satu bulan) atau diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun. Besarnya manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta dan dibayarkan sekaligus.
ilustrasi pengembangan dana JHT |
Oiya, mungkin ada yang bertanya apa bedanya JHT dan JP? Berikut penjelasannya.
sumber gambar: @bpjs.ketenagakerjaan |
sumber gambar: @bpjs.ketenagakerjaan |
Bagaimana, sudah siap jadi peserta BPJSTK?
[RF. Dhonna]
10,606 total views, 3 views today
23 Komentar. Leave new
With havin so much content and articles do you ever run into any issues of
plagorism or copyright violation? My site has a lot of unique content I’ve either
authored myself or outsourced but it seems a lot of it is popping it
up all over the internet without my authorization. Do you know any techniques to help protect against content from being
ripped off? I’d certainly appreciate it.
Insulin for sale online buy Actoplus without prescription
Lowest price diabetes medication online Buy generic Metformin online without prescription
recommended online pharmacies
india online pharmacy
cheap rx drugs
With havin so much content do you ever run into any issues of plagorism
or copyright infringement? My website has a lot of completely unique content
I’ve either written myself or outsourced but it looks like a lot of
it is popping it up all over the web without my authorization. Do you know any solutions to help reduce content from being stolen? I’d certainly appreciate it.
When someone writes an piece of writing he/she retains the plan of a user in his/her
mind that how a user can know it. Thus that’s why this piece of writing is amazing.
Thanks!
Very nice post. I simply stumbled upon your blog and wished
to mention that I have really enjoyed browsing your weblog posts.
After all I’ll be subscribing in your rss feed and I’m
hoping you write again very soon!
Useful info. Lucky me I found your site unintentionally, and I’m stunned
why this accident didn’t took place earlier!
I bookmarked it.
Everything is very open with a very clear
explanation of the issues. It was truly informative. Your website is useful.
Thank you for sharing!
reputable online pharmacy
discount prescriptions
canadian drugs
I am really inspired together with your writing skills as neatly as with the format in your blog.
Is that this a paid subject matter or did you modify it your self?
Anyway keep up the excellent high quality writing, it is uncommon to
look a great weblog like this one nowadays..
I do not even know how I ended up here, but I thought this post was good.
I do not know who you are but certainly you are going to a famous
blogger if you are not already 😉 Cheers!
I am really enjoying the theme/design of your blog.
Do you ever run into any internet browser compatibility problems?
A couple of my blog visitors have complained about my
blog not operating correctly in Explorer but looks great in Chrome.
Do you have any suggestions to help fix this problem?
furosemide in mexico
provigil mexico prescription
Link exchange is nothing else however it is
only placing the other person’s website link on your page at
proper place and other person will also do similar in support
of you.
It’s truly very difficult in this active life to listen news on Television, thus I simply use web for that reason, and take the hottest information.
canadian pharmacy prices
Hey There. I found your blog using msn. This is an extremely well written article.
I’ll be sure to bookmark it and return to read more
of your useful info. Thanks for the post. I will
definitely return.
An impressive share! I have just forwarded this onto a co-worker who had been doing a
little research on this. And he actually ordered me breakfast simply because I discovered it for him…
lol. So let me reword this…. Thanks for the meal!!
But yeah, thanx for spending some time to discuss
this topic here on your web site.